Penghancuran Rumdis Bupati Nunukan 12 Tahun Lalu Kembali Dipersoalkan

oleh -2,281 views
oleh
Bangunan Guest House yang berdiri di bekas lahan bangunan reruntuhan rumah jabatan Bupati Nunukan

Dikatakan Leppa, ringkasan hasil pemeriksaan Inspektorat menuangkan 7 poin yang salah satu adalah, terdapat kerugian keuangan daerah akibat hilangnya aset gedung dan bangunan berupa rumah jabatan bupati senilai Rp 1.036.271.000.

Berdasarkan hasil audit inspektorat pula, Polres Nunukan pernah memanggil sejumlah saksi-saksi terkait dari instansi pemerintah maupun pihak swasta di tahun 2018, namun perkara belum menemukan titik terang.

“Kenapa sudah 12 tahun Bupati Nunukan tidak punya rumah jabatan, karena ada persoalan yang belum clair. Dari awal sudah salah jadi sampai terakhir terus salah,” tuturnya.

Usulan pembangunan rumah jabatan bupati telah dimunculkan sejak tahun 2019 dan terus berlanjut ke tahun 2020 dan 2021, hanya saja, usulan gagal karena pemerintah di tahun itu fokus menangani pandemic Covid-19.

Rapat terakhir DPRD bersama Pemkab Nunukan tahun 2023 kembali membahas pembangunan rumah jabatan yang nantinya akan ditempati bupati hasil Pilkada 2024, dan meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan status aset.

“Persolan ini tidak ada tendensius ke politik, kita ingin bupati baru nanti memiliki rumah dinas karena rumah dinas bagian dari ikon daerah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.