Penghancuran Rumdis Bupati Nunukan 12 Tahun Lalu Kembali Dipersoalkan

oleh -2,029 views
oleh
Bangunan Guest House yang berdiri di bekas lahan bangunan reruntuhan rumah jabatan Bupati Nunukan

NUNUKAN– Persoalan Rumah Dinas (Rumdis) jabatan Bupati Nunukan, yang dihancurkan tahun 2012 dan berganti dengan bangunan Guest House kembali dipersoalkan anggota DPRD Nunukan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa mengatakan, sejak dihancurkannya Rumdis Bupati Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Bupati Nunukan tidak lagi memiliki rumah jabatan layaknya wakil bupati maupun sekretaris daerah.

“Kami ingin Bupati Nunukan memiliki Rumdis, tapi keinginan ini sulit karena rumah dinas yang sudah dihancurkan masih tercatat sebagai aset pemerintah dengan kondisi rusak berat,” kata Leppa, Senin (20/05/2024).

Masih tercatatnya rumah dinas yang fisiknya tidak berwujud sebagai aset daerah menimbulkan persoalan, sebab tidak mungkin Pemerintah Nunukan, mengalokasikan anggaran pembangunan fisik dengan judul yang sudah terdaftar aset daerah.

Dari persoalan ini, DPRD Nunukan melihat adanya kejanggalan yang perlu diperjelas dalam pembongkaran rumah jabatan bupati dan pembangunan Guest House di atas lahan bongkaran rumah jabatan pada tahun 2015.

“Tahun 2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang menangani perkara ini menerbitkan Surat Pemberhentian dari Penyidikan (SP3) dengan catatan dapat dibuka lagi apabila ada novum baru,” sebutnya.

Berbekal SP3 itulah, Pemerintah Nunukan di masa pemerintahan Bupati Nunukan H. Basri melanjutkan program kerjanya, dengan tetap membangun Guest House di atas bekas bangunan rumah jabatan yang telah diruntuhkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.