NUNUKAN.LK – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Kalimantan Utara, masih kesulitan dalam menjalankan program penanganan Orang Terlantar (OT) maupun pemulangan ke daerah asal.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, DSP3A Nunukan, Yarius Pare Ruru mengatakan, sebagian besar OT yang menghuni shelter relokasi Nunukan merupakan eks deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia.
“Kalau kita lihat hampir 75 persen OT di Nunukan eks deportan Malaysia, mereka tidak memiliki pekerjaan dan keluarga di Nunukan,” kata Yarius, Jumat (01/05/2026).
Saat ini terdapat 4 orang terlantar menempati shelter yang salah satunya telah direncanakan pulang kampung, namun upaya ini selalu gagal karena komunikasi DSP3A dengan pihak keluarga di daerah asal tidak menemukan kesepakatan.
Pria bernama Rafe (65) eks PMI tersebut telah menghuni shelter sosial selama 2 tahun, pahahal berdasarkan aturan dan regulasi anggaran, masa waktu penampungan untuk orang terlantar dibatasi maksimal selama 7 hari.
“DSP3A hanya bisa menampung OT yang akan dipulangkan, ketika mereka gagal dipulangkan, maka biaya hidupnya tidak lagi ditanggung pemerintah,” sebutnya.
Rafe ditemukan petugas sosial di pantai Regos Nunukan sedang memancing dan membuat pondok kecil, pria lansia itu diketahui berhenti bekerja sebagai pengikat rumput laut dengan alasaan tidak lagi produktif.
Selama terlantar dengan kondisi kurang sehat, kehidupan Rafe sehari-harinya mengandalkan dari hasil memancing ikan di pinggiran pantai, seringkali tidak makan karena tidak memiliki uang.
“Kalau ada ikan hasil mancing makan dia, tapi kalau tidak ada hasil mancing tidak makan, kondisinya cukup memprihatinkan,” bebernya.
Penolakan pihak keluarga di daerah asal menerima kepulangan OT sering kali menimbulkan persoalan baru bagi DSP3A, tidak jarang staf dinsos urunan mengumpulkan uang pribadi untuk biaya makan dan minum untuk OT selama di shelter.
Hal terberat adalah ketika OT tersebut berusia lansia dan tidak produktif untuk bekerja, ditambah lagi dalam kondisi mengindap penyakit yang butuh penanganan ekstra, serta perhatian dalam hal kegiatan hidupnya.
“Kadang kami kebingungan, tiap ada orang terlantar diantar ke DSP3A, padahal kami tidak memiliki anggaran cukup menangani mereka,” sebutnya.
Yarius menerangkan, alokasi anggaran disiapkan pemerintah daerah untuk penanganan OT selama satu tahun hanya Rp 50 juta, biaya tersebut akan mencukupi apabila OT hanya menghuni shelter untuk 7 hari.
Namun, ketika pemulangan gagal dan mengharuskan OT tetap dalam penanganan DSP3A, maka akan muncul masalah dalam hal pemenuhan hidupnya, terutama bagi OT yang mengidap penyakit atau lansia.
“Pernah ada OT ditampung di shelter Nunukan selama 7 tahun, kami sudah coba pulangkan ke daerah asal, tapi selalu gagal karena pihak keluarga menolak, terkadang pemerintah daerahnya ikut menolak,” terangnya.
Minimnya pembiayaan penanganan OT disebabkan shelter Nunukan hanya sebatas penampungan relokasi, berbeda penanganan bagi lansia atau OT di rumah panti yang pos anggarannya cukup besar tanpa batas waktu.
Terbatasnya biaya dan tidak maksimalnya penanganan tidak jarang memperparah penyakit OT, bahkan terdapat beberapa orang penghuni shelter relokasi Nunukan meninggal dunia karena sakit cukup parah.
“Kami bukan tenaga medis, jadi tidak memiliki skill menangani orang sakit, ditambah lagi penanganan pasien BPJS di rumah sakit dibatasi waktu 7 hari, setelah itu dipulangkan ke shelter,” ungkapnya.



