Saat ini, seluruh PMI sedang menjalani scanning oleh tim BP2MI Nunukan, untuk memastikan data identitas asal daerah, sekaligus mendata PMI yang hendak pulang kampung atau tetap ingin tinggal di Nunukan.
“PMI yang punya keluarga di Nunukan bisa tetap disini, sedangkan PMI yang tidak punya keluarga dipulangkan ke daerah asal,” tuturnya.
Selain itu, C-PMI yang tetap ingin berangkat ke Malaysia, diminta untuk melengkapi dokumen sesuai aturan ketenagakerjaan dan tentunya, keberangkatan diusahakan melalui jasa resmi penyalur tenaga kerja.
Terlepas dari kewajiban memenuhi persyaratan dokumen, tiap PMI yang hendak ke Malaysia, disarankan mengikuti pembinaan keterampilan skill sesuai bidang kerja yang dibutuhkan perusahaan disana.
“Memenuhi persyaratan ini sangat penting agar kehidupan PMI disana mendapat perlindungan sesuai hukum,” terang Asriansyah.
Diberitakan sebelumnya Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
“Para WNI ini diduga Calon Pekerja MIgran Indonesia (C-PMI) ilegal yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si, Rabu (07/05/2025).
Pengungkapan kasus CPMI yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia untuk di pekerjaan tanpa dokumen.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, terdapat 19 orang penumpang Kapal Motor (KM) Thalia yang sandar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada 05 Mei 2025 terindikasi sebagai PMI illegal dengan jumlah perkara 4 kasus.
“Ada 3 orang tersangka yang bertindak sebagai calo atau pengurus keberangkatan CPMI. Tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan,” ujarnya.