“Jadi PMI itu lagi cuti kerja pulang ke Indonesia, waktu hendak kembali ke Malaysia, terjaring dalam pengawasan tim TPPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Terhadap C-PMI lainnya, Asriansyah menerangkan, BP2MI akan memberikan perlindungan selama proses pemeriksaaan dengan menyiapkan tempat tinggal, termasuk kebutuhan makan sebanyak 3 kali sehari.
Saat ini, seluruh PMI sedang menjalani scanning oleh tim BP2MI Nunukan, untuk memastikan data identitas asal daerah, sekaligus mendata PMI yang hendak pulang kampung atau tetap ingin tinggal di Nunukan.
“PMI yang punya keluarga di Nunukan bisa tetap disini, sedangkan PMI yang tidak punya keluarga dipulangkan ke daerah asal,” tuturnya.
Selain itu, C-PMI yang tetap ingin berangkat ke Malaysia, diminta untuk melengkapi dokumen sesuai aturan ketenagakerjaan dan tentunya, keberangkatan diusahakan melalui jasa resmi penyalur tenaga kerja.
Terlepas dari kewajiban memenuhi persyaratan dokumen, tiap PMI yang hendak ke Malaysia, disarankan mengikuti pembinaan keterampilan skill sesuai bidang kerja yang dibutuhkan perusahaan disana.
“Memenuhi persyaratan ini sangat penting agar kehidupan PMI disana mendapat perlindungan sesuai hukum,” terang Asriansyah.
Diberitakan sebelumnya Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.