TANJUNG SELOR.LIPUTAN.KALTARA – Kejahatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara karena dapat menghambat pertumbuhan pembangunan nasional.
Hal itu disampaukan Pelaksana Harian (Plh) Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Katalog Elektronik dan Strategi E-Purchasing Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, di Hotel Luminor, Kamis (4/4).
Dalam arahannya Burhanuddin mengatakan salah satu upaya mendukung adanya pencegahan penyelewengan pada pengadaan barang jasa yaitu dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan katalog elektronik.
“Diperlukan pengetahuan yang memadai guna mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan dalam pengadaan barang/jasa baik oleh pengawas internal, organisasi ataupun masyarakat,” katanya membaca sambutan Sekretaris Provinsi Kaltara.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, diterbitkan sebagai strategi agar terdapat kolaborasi antar lembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Jelasnya, strategi nasional ini merupakan arah kebijakan nasional di dalamnya terdapat fokus pencegahan korupsi sebagai acuan bagi seluruh kementerian, lembaga pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.