Pemkab Nunukan Terima Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp297 Juta dari KPPBC

oleh -
oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Muhammad Amin, menerima hibah BMN yang diserahkan Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Rommy Heryadi

NUNUKAN.LK Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp297,95 juta dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C) Nunukan, Jumat (30/10).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai yang masih memiliki nilai manfaat sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Penyerahan hibah dilaksanakan di halaman Mess Bea Cukai Nunukan, Jalan Lingkar Pos, Kelurahan Nunukan Timur, Jumat (30/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80.

Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Rommy Heryadi, mengatakan barang-barang yang dihibahkan berasal dari hasil penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan dan sebagaimana aturan administrasi  tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pemusnahan dan hibah.

Hibah diberikan terhadap barang yang masih memiliki nilai manfaat dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau kita lihat, kalau dimusnahkan juga seperti paku, dimusnahkan tetap jadi paku. Lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat,” kata Rommy, Jumat (30/10/2026)

Adapun barang yang diserahkan meliputi 163 rol karpet gulungan, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 boks paku, 312 pieces pipa HDPE, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling. Keseluruhan barang tersebut memiliki nilai sebesar Rp297.950.000.

Rommy menerangkan, proses hibah dilaksanakan secara berkala melalui pengumpulan barang hasil penindakan yang kemudian diproses sesuai ketentuan sebelum ditetapkan untuk dihibahkan.

“Tidak semua barang hasil penindakan dapat diserahkan melalui mekanisme hibah karena terdapat beberapa jenis barang   tidak diperbolehkan seperti minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan kosmetik tertentu.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi atas hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ia berharap barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Amin mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah perbatasan, untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap ke depan masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi temuan seperti ini. Kalau melakukan aktivitas perdagangan, silakan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” pesannya.

Penyerahan hibah tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara instansi vertikal Kementerian Keuangan dan Pemerintah Nunukan dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN.

“Barang hasil penindakan yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali sehingga memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.