Pemkab Nunukan Sinkronisasi Basis Data UMKM dan Permudah Penerbitan Izin Usaha

oleh -
oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan, H. Muhammad Amin menyerahkan penghargaan kepada mitra dan kecamatan atas kontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM.

NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sinkronisasi basis data UMKM tingkat Kecamatan dan penguatan peran pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Nunukan, H. Muhammad Amin, mengatakan pemerintah terus berupa memperkuat pengembangan UMKM melalui sinkronisasi data, kemudahan perizinan lewat peran pemerintah kecamatan.

“Pengembangan UMKM merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ekonomi keluarga. Karena itu, pendataan dan pelayanan harus dilakukan secara tepat agar kebutuhan pelaku usaha dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” kata Amin, Jumat (30/10/2026).

Pelaksanaan Rakor sinkronisasi basis data UMKM se Kabupaten Nunukan diikuti para camat, perangkat daerah terkait, TP-PKK, lembaga pendukung, serta pelaku UMKM.

Dalam arahannya, Amin meminta pemerintah kecamatan memastikan seluruh pelaku UMKM terdata, termasuk usaha yang belum tercatat, serta aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan.

“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan disini adalah memberikan informasi dan pendampingan ke pelaku UMKM dalam mendapatkan izin, jelasnya.

Amin menerangkan, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan perangkat daerah. Ia berharap rakor menghasilkan langkah konkret dalam pembaruan data, koordinasi, dan peningkatan pelayanan.

“Kita tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan UMKM, namun kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan dan pendampingan yang mudah,” tutupnya.

Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, Mardiana, menuturkan bahwa Rakor membahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi data, dan penguatan peran kecamatan dalam fasilitasi perizinan usaha mikro.

“Sosialisasi aplikasi SAPA UMKM merupakan pembaharuan dari sistem pendataan sebelumnya. Melalui aplikasi berbasis Android ini, pelaku usaha dapat mengisi dan memperbarui profil secara mandiri dan mengakses informasi terkait program serta peluang dukungan dari kementerian,” bebernya.

Sinkronisasi basis data UMKM Kabupaten Nunukan yang saat ini tercatat sebanyak 15.688 unit usaha, Data akan dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui, termasuk usaha yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang meninggal dunia, serta UMKM yang belum masuk dalam pendataan.

Penyelarasan data kabupaten dan kecamatan diperlukan agar perencanaan pembinaan lebih tepat sasaran. Mulai 2027 dinas juga merencanakan penghitungan persentase UMKM produktif secara triwulanan.

“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” bebernya.

Agenda ketiga, penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri, sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan bantuan dalam pengisian data dan proses pengajuan. Untuk itu, pemerintah kecamatan diharapkan menjadi penghubung dan membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan.

No More Posts Available.

No more pages to load.