Pemkab Nunukan Persilahkan Bedug Sahur Selama Ramadhan Mulai Pukul 02:45 Wita

oleh -1,568 views
oleh
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Juned

NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mempersilahkan masyarakat beragama muslim melaksanakan kegiatan pawai bedug sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 H/ tahun 2025.

“Tidak ada larangan bedug sahur, Pemerintah Nunukan sendiri rencana akan menggelar festival bedug sahur,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Joned, Jumat (28/02/2025).

Joned menuturkan, Pemerintah Nunukan sebelum telah menggelar rapat bersama melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan dan organisasi masyarakat serta tokoh agama membahas hal-hal yang diatur selama bulan Ramadhan.

Salah satu aturan tersebut adalah kegiatan bedug sahur di lingkungan masyarakat maupun di tempat ibadah, dimana hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tentang Penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran, pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

“Hasil rapat ini dilaporkan ke Bupati, cuma karena beliau masih kegiatan retret, jadi agak sedikit sulit dan lambat di respon, jadi beliau belum sempat tanda tangan,” sebutnya.

Selama proses menunggu tanda tangan Bupati H. Irwan Sabri, muncul informasi di lingkungan masyarakat terkait larangan dari Pemerintah Nunukan melaksanakan bedug sahur selama bulan Ramadhan.

Informasi ini tentunya menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga Bupati Nunukan meneliti kembali poin-poin dalam SE penertiban kegiatan selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan tanda tangan SE.

“Saya kurang tahu SE Bupati versi melarang beredar di masyarakat, yang jelas SE Bupati Nunukan yang benar resmi dikeluarkan tadi pagi,” tuturnya.

Dikatakan Joned, dalam SE Bupati Nunukan Nomor : 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025, dimana  pada butir 6 disampaikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan pawai bedug sahur keliling selama Ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pukul 02:45 Wita – 04:45 Wita.

“Beduk sahur keliling tidak dilarang, tapi waktu pelaksanaannya diatur demi menghormati kesucian bulan Ramadhan den menjaga ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Adapun SE Bupati Nunukan dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Nunukan sebagai berikut.

  1. Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga dimuliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.
  2. Bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadhan diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
  3. Menutup semua usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke, karaoke keluarga, dan arena bilyard, penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan Pemerintah.
  4. Kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara Terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  5. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita – berita yang disampaikan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.
  6. Menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pawai Bedug Sahur keliling selama bulan Ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pada pukul 02.45 Wita – 04.45 Wita demi menghormati kesucian bulan Ramadhan dan menjaga ketentraman masyarakat.
  7. Surat Edaran ini berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/ 2025 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
  8. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, pasal 19 dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.
  9. Mengikuti Surat Edaran dari kementerian Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan di Mushola.
  10. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran iní kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.