Pemkab Nunukan Persilahkan Bedug Sahur Selama Ramadhan Mulai Pukul 02:45 Wita

oleh -788 views
oleh
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Juned

NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mempersilahkan masyarakat beragama muslim melaksanakan kegiatan pawai bedug sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 H/ tahun 2025.

“Tidak ada larangan bedug sahur, Pemerintah Nunukan sendiri rencana akan menggelar festival bedug sahur,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Joned, Jumat (28/02/2025).

Joned menuturkan, Pemerintah Nunukan sebelum telah menggelar rapat bersama melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan dan organisasi masyarakat serta tokoh agama membahas hal-hal yang diatur selama bulan Ramadhan.

Salah satu aturan tersebut adalah kegiatan bedug sahur di lingkungan masyarakat maupun di tempat ibadah, dimana hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tentang Penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran, pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

“Hasil rapat ini dilaporkan ke Bupati, cuma karena beliau masih kegiatan retret, jadi agak sedikit sulit dan lambat di respon, jadi beliau belum sempat tanda tangan,” sebutnya.

Selama proses menunggu tanda tangan Bupati H. Irwan Sabri, muncul informasi di lingkungan masyarakat terkait larangan dari Pemerintah Nunukan melaksanakan bedug sahur selama bulan Ramadhan.

Informasi ini tentunya menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga Bupati Nunukan meneliti kembali poin-poin dalam SE penertiban kegiatan selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan tanda tangan SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.