Pemkab Nunukan Persilahkan Bedug Sahur Selama Ramadhan Mulai Pukul 02:45 Wita

oleh -787 views
oleh
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Juned

“Saya kurang tahu SE Bupati versi melarang beredar di masyarakat, yang jelas SE Bupati Nunukan yang benar resmi dikeluarkan tadi pagi,” tuturnya.

Dikatakan Joned, dalam SE Bupati Nunukan Nomor : 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025, dimana  pada butir 6 disampaikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan pawai bedug sahur keliling selama Ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pukul 02:45 Wita – 04:45 Wita.

“Beduk sahur keliling tidak dilarang, tapi waktu pelaksanaannya diatur demi menghormati kesucian bulan Ramadhan den menjaga ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Adapun SE Bupati Nunukan dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Nunukan sebagai berikut.

  1. Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga dimuliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.
  2. Bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadhan diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
  3. Menutup semua usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke, karaoke keluarga, dan arena bilyard, penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan Pemerintah.
  4. Kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara Terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  5. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita – berita yang disampaikan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.
  6. Menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pawai Bedug Sahur keliling selama bulan Ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pada pukul 02.45 Wita – 04.45 Wita demi menghormati kesucian bulan Ramadhan dan menjaga ketentraman masyarakat.
  7. Surat Edaran ini berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/ 2025 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
  8. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, pasal 19 dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.
  9. Mengikuti Surat Edaran dari kementerian Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan di Mushola.
  10. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran iní kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.