Pemkab Nunukan Matangkan Program Kredit Bunga Nol Persen Bagi UMKM

oleh -139 views
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri saat launching Kredit UMKM Energi Baru

NUNUKAN.LK –Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Pemerintah Nunukan bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, tengah mematangkan program kredit bunga nol persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kredir bunga 0 persen UMKM bertujuan untuk memperluas inklusi keuangan dan memperkuat perekonomian masyarakat,” kata Bupati Nunukan, Irwan Sabri, Rabu (22/07/2026).

Program kredit tanpa bunga atau dikenal Kredit Usaha Mikro Energi Baru merupakan salah satu program Bupati Nunukan, Irwan Sabri, dan Wakil Bupati Nunukan Hermanus, yang tertuang dalam visi misi 17 arah baru perubahan.

Bantuan pinjaman dengan plafon maksimal Rp25 juta diharapkan mampu membuka akses permodalan yang lebih luas, sehingga para pemilik UMKM dapat meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan ekonomi.

“Program prioritas ke-16 energi baru adalah pemberian keterampilan dan bantuan modal bagi UMKM baru,” ujarnya.

Irwan menuturkan, program kredit usaha mikro energi baru dirancang untuk mengatasi persoalan tingginya suku bunga yang selama ini menjadi penghalang bagi UMKM dalam pengajuan pinjaman di perbankan.

“Pelaku UMKM kadang ragu dan ketakutan dengan suku bunga tinggi, nah sekarang kita siapkan pinjamkan tanpa suku bunga agar mereka miliki tambahan modal usaha,” ungkapnya.

Petugas kredit komersial BPD Kaltimtara Cabang Nunukan, Rudini, menerangkan program kredit 0 % menyasar pelaku usaha baru maupun UMKM mikro yang selama ini belum pernah memperoleh akses kredit dari perbankan.

“Tujuan utama program adalah meningkatkan inklusi keuangan dengan sasaran utama pedagang UMKM Canter dan alun-alun Nunukan yang belum pernah mengakses kredit,” jelasnya.

Bagi calon penerima kredit diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki KTP, berusia minimal 21 tahun, memiliki usaha yang telah berjalan minimal tiga bulan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Terhadap pelaku usaha yang baru menerbitkan NIB diharuskan melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan sebagai bukti bahwa usaha telah berjalan sebelum NIB diterbitkan.

“Agunan sesuai ketentuan bank bisa berupa persediaan usaha atau aset lainnya seperti BPKB kendaraan apabila diperlukan,” terang Rudini.

Kepala Bidang UKM, Perindustrian, dan Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMKPP) Nunukan, Mardiana, menerangkan persiapan program telah memasuki tahap verifikasi, dengan jumlah data calon pemohon sebanyak 70 pelaku UMKM

“Setiap calon penerima harus terlebih dulu terdaftar dalam basis data UMKM, verifikasi ini menjadi tahapan awal sebelum berkas diajukan ke pihak bank,” terangnya.

Meski mendapat antusiasme dari masyarakat, peluncuran program masih menunggu penyelesaian sejumlah administrasi, seperti finalisasi formulir, brosur, dan identitas visual program yang disiapkan oleh pemerintah daerah dan BPD Kaltimtara.

“Program kredit akan segera dijalankan BPD Kaltimtara setelah seluruh administrasi rampung. Permohonan pinjaman dapat diajukan melalui DKUMKPP Nunukan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.