Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

oleh -128 views
oleh
Plh Sekda Nunukan H. Muhammad Amin membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Nunukan, menggelar sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Plh Sekda Nunukan H. Muhammad Amin, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Sosialisasi PPID diikuti masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah dan pengelola informasi di lingkungan pemerintah daerah,” kata Amin, Jumat (12/06/2026).

Dikatakannya keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang benar, tepat, serta mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini dinilai penting sebagai memahami tata kelola informasi publik yang baik, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

“Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Amin, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional dan terus meningkatkan koordinasi kerja sama dalam pengelolaan informasi publik.

Keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat menambah wawasan kompetensi pengelolaan informasi,” ucap Amin.

Sementara itu, kepala Diskominfotik Nunukan, Arief Budiman, menerangkan peserta sosialisasi berasal dari OPD pemerintah Nunukan dan instansi vertikal, dengan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Kaltara.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, penyelenggara pemerintah atau lembaga resmi pemerintah,” terangnya,

Pada dasarnya keterbukaan informasi publik memiliki prinsip bahwa semua informasi tentang penyelenggaraan negara harus bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat.

“Terkecuali informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.