Pemkab Nunukan Buka Seleksi Pejabat Sekda, Pendaftaran 17 September – 01 Oktober 2026

oleh -
oleh
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong

NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, dengan waktu pendaftaran 17 September hingga 01 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan fungsi dan tugas sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sekda adalah pimpinan tertinggi dari ASN, kata Kaharuddin, Jumat (18/09/2026).

Proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi. Untuk itu, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan tentang panitia seleksi terbuka yang dibentuk atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara.

Adapun tahapan pendaftaran jabatan Sekda dimulai dari Panitia Pelaksana (Pansel) melakukan rapat, kemudian menetapkan persyaratan dan tahapan dilalui oleh peserta.

“Setelah masa pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara online berakhir 1 Oktober 2026, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026,” sebutnya.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan 5 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar.

Para peserta juga akan mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara 22–23 Oktober 2026.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Pansel menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik,” terangnya.

Kaharuddin menuturkan, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta seperti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

“Untuk penetapan hasil seleksi tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan 28 Oktober 2026,” sebutnya.

Khusus bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya, batas usia paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekda.

Sedangkan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi adalah 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.

“Segala administrasi persyaratan dapat di diunduh pada link  https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.