Pemkab Nunukan Bersurat ke BNPPDT Minta Percepat Ganti Rugi Lahan di Sebatik yang Masuk Malaysia

oleh -
oleh
Patok batas negara Indonesia dan Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pasca pengukuran ulang

NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan melayangkan surat ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) minta percepatan penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang berpindah ke wilayah Malaysia, pasca pengukuran ulang batas negara RI – Malaysia di pulau Sebatik.

“Sudah berkali kali kita bersurat ke BNPP mempertanyakan maupun meminta kepastian realisasi penggantian rugi lahan sekitar 4,971 Ha yang di dalamnya terdapat 64 bidang lahan milik masyarakat,” kata Plt. Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Eko Agus Romdhanny, Kamis (29/10/2026).

Upaya pemerintah menyelesaikan tuntutan ganti rugi telah dimulai sejak usai pengukuran ulang Ri – Malaysia, inventarisasi lahan hingga penelitian yang dilakukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) hingga berganti nama menjadi BNPDT.

“Hari ini Kamis 29 Oktober 2026, BPPD Nunukan kembali menyurat ke BNPPDT, surat ini menindaklanjuti perubahan lembaga negara yang menangani urusan ganti rugi,” sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Nunukan juga telah bersurat Kepada Sekretaris BNPP RI Nomor P/093/BPPD-II/341 tanggal 14 Maret 2024, perihal percepatan penyelesaian dampak sosial perubahan Garis Batas Negara RI – Malaysia di Segmen pulau Sebatik.

Selanjutnya, Surat Bupati Nunukan Kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor B-100.2.3-75/BPPD-I/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal lahan terdampak di Wilayah Eks OBP Segmen Pulau Sebatik.

Kemudian, surat Bupati Nunukan Kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor B-400.10.6.2-154/BPPD/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 Hal Pemanfaatan lahan ± 127,3 Ha eks OBP Sebatik hasil MoU RI Malaysia Tahun 2025.

“Bulan lalu Bupati kembali bersurat dengan Nomor B-500.6.4.2.129/BPPD-I/IX/2026 tanggal 8 September 2026 Perihal tindak lanjut penyelesaian lahan masyarakat eks OBP Sebatik,” sebutnya.

Eko menuturkan, perubahan garis batas negara di mulai sejak adanya MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, pada 18 Februari 2025 perihal  perubahan batas negara di pulau Sebatik.

Perubahan garis negara ini menimbulkan dampak terhadap Indonesia, dimana sekitar 4,971 Ha yang di dalamnya terdapat 64 bidang lahan milik warga berpindah masuk wilayah Malaysia.

Pacar pengukuran itu pula, Malaysia kehilangan 127,336 Ha yang dalamnya terdapat perusahaan sawit, lahan perorangan dan milik kerajaan Malaysia, berpindah masuk ke wilayah Indonesia di pulau Sebatik.

“Pengukuran dan survey sudah selesai, saat ini garis batas negara telah ditandai dengan patok batas negara sebanyak 148 buah masing-masing, patok tipe A sebanyak 3 buah, patok tipe B sebanyak 10 buah dan patok tipe C sebanyak 135 buah,” jelasnya.

Pemerintah pusat dalam beberapa kali pertemuan di Kabupaten Nunukan, menjanjikan pembayaran ganti untung dilakukan Februari 2026, namun sampai saat ini belum terealisasi, hingga menjadi tuntutan warga.

Eko menerangkan, bulan September 2026 lalu  pihak Malaysia melakukan pembangunan dan pembuatan jalan di areal lahan yang saat ini menjadi wilayah Malaysia. Dalam kegiatan tersebut terdapat tanaman/pohon milik masyarakat yang ditebang.

“Masyarakat khawatir Malaysia tetap melaksanakan pembongkaran bangunan, sedangkan warga belum siap karena belum ada realisasi ganti untung dari pemerintah pusat,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.