Pemkab Nunukan Beri Surat Peringatan Dua THM Karaoke di Sebatik yang Sediakan Miras dan LC

oleh -
oleh
Tim gabungan dinas Pemkab Nunukan temukan perdagangan Miras dan layanan LC di TMH berkedok karaoke di pulau Sebatik

NUNUKAN.LK – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, diberikan Surat Peringatan (SP) 3 karena melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai perizinan berusaha.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Nunukan, Abdul Halid mengatakan, pemberian SP3 kepada dua THM didasarkan atas temuan lapangan terkait adanya perdagangan Minuman Keras (Miras) ilegal.

“Izin THM sesuai KBLI – 93292 untuk karaoke, tapi lapangan menyediakan Miras, bahkan terdapat pelayanan Ladies Companion (LC) berpakaian seksi,” kata Halid, Selasa (28/10/2025).

Halid menerangkan, sebelum terbitkan SP3, Pemerintah Nunukan menerima laporan keluhan dan keresahan dari masyarakat terkait aktivitas yang tidak wajar terhadap kedua TMH karena beroperasi hingga dini hari pukul 03:00 Wita.

Atas keluhan masyarakat itulah, Disporapar bersama Satpol PP, pihak kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, melakukan pemeriksaan dengan mendatangi lokasi THM sekitar pukul 23:00 Wita.

“Batasan jam operasional relatif, tapi kegiatannya usahanya tidak boleh sampai meresahkan masyarakat, apalagi lagi usaha karaoke yang mengeluarkan suara music keras,” bebernya.

Ketidaksesuaian perizinan berusaha kedua TMH telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonom Kreatif (Perekraf) 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

Begitu pula terhadap Permen Perekraf Nomor 08 tahun 2021 tentang sanksi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi Kreatif.

“Kedua THM masing-masing MC dan GS sudah pernah diberikan SP 1 dan 2, karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah, makanya diterbitkan SP3,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.