Pemkab Nunukan Beri Surat Peringatan Dua THM Karaoke di Sebatik yang Sediakan Miras dan LC

oleh -
oleh
Tim gabungan dinas Pemkab Nunukan temukan perdagangan Miras dan layanan LC di TMH berkedok karaoke di pulau Sebatik

Penyedian tempat karaoke yang berdekatan lingkungan pemukiman masyarakat hendaknya memenuhi beberapa syarat seperti, ruang kedap suara, kesehatan dan kebersihan lingkungan, organisasi kepengurusan izin usaha, termasuk jam operasional dan larangan peredaran Miras.

Aturan – aturan ini wajib dipenuhi dan apabila tidak mampu dipatuhi, maka pemerintah daerah berhak menerbitkan surat peringatan hingga pencabutan perizinan berusaha karena dipandang melanggar persyaratan.

“Kita pernah mencabut izin usaha salah satu THM karaoke di Sebatik karena tidak mengindahkan surat peringatan,” bebernya.

Bersamaan dengan terbitnya SP3, Pemerintah Nunukan memberikan kesempatan waktu selama 30 hari kepada kedua THM untuk memenuhi poin-poin larangan sebagaimana tertuang dalam surat peringatan hasil pengawasan.

Halid mengaku cukup prihatin terhadap maraknya keberadaan TMH berkedok tempat karaoke di pulau Sebatik, padahal selama ini Sebatik dikenal dengan image kota Santri yang harusnya jauh dari citra hiburan malam meresahkan.

“Di pulau Sebatik terdapat 11 lokasi THM berkedok karaoke yang jika tidak ditertibkan bisa mengarah pada kegiatan prostitusi malam,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.