Fardhu kifayah sendiri adalah kewajiban kolektif dalam Islam terhadap jenazah yang jika sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka gugur kewajiban tersebut bagi yang lainnya.
“Jumlah umat terus bertambah, jadi kita juga harus menambah jumlah orang-orang yang memiliki keterampilan fardhu kifayah,” tutupnya.