“Banyak dampak positif dari Tersus ini, anak-anak Sebatik bisa bekerja dan masyarakat di sekitarnya bisa membuka usaha makan dan minum,” terangnya.
Tersus PT SBU menjadi terminal pertama di pulau Sebatik yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai usaha pokok.
Untuk pengoperasian, Tersus PT SBU telah mendapat perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha bersertifikat standar Tersus dengan Nomor. PB – UMKU : 912000429077200000004.
“Izin berusahanya terbit tahun 2024 dan saat ini PT SBU sedang membangun sarana dan fasilitas penunjang tambahan lainnya,” beber Amran.