Aturan pemberatan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, mengatur tentang penambahan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya jika pelaku adalah orang tua, wali, atau guru dan pendidik.
Pelatih Taekwondo Terdakwa Pencabulan 9 Murid Dibawah Umur Divonis 19 Tahun Penjara
