Pelatih Taekwondo Terdakwa Pencabulan 9 Murid Dibawah Umur Divonis 19 Tahun Penjara

oleh -359 views
oleh
Kantor Pengadilan Negeri  Nunukan

Amin menerangkan, jumlah vonis terhadap terdakwa telah mempertimbangkan status Yudi Chandra yang selama ini sebagai pelatih taekwondo berprestasi dan mengharumkan Kabupaten Nunukan ataupun Provinsi Kaltara.

‘’Terdakwa memiliki prestasi cukup besar di tingkat nasional dan internasional, hal itu menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman,’’ tuturnya.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, yang dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberikan sebelumnya, Terungkapnya kasus pencabulan bermula dari pembawaan aneh seorang anak atau siswa taekwondo, dimana orang tua korban melihat anaknya mulai tertutup dan menjauh dari orang tuanya.

Ibu korban yang merasa aneh berusaha menggali informasi perubahan sikap anaknya. Belakangan muncul isu seorang siswa taekwondo yang dilatih terdakwa mengalami pelecehan dengan motif mengurut kaki bagian atas.

Fakta-fakta perubahan sikap korban ini terungkap dalam persidangan. Dilain sisi terdakwa mendoktrin muridnya tiap persoalan di tempat pelatihan cukup diselesaikan disitu, jangan menyebar keluar.

Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-U.

No More Posts Available.

No more pages to load.