Adapun rincian BMN yang disita yaitu 156 botol Miras merk R&B Labour 5, 132 botol Miras merk R&B Likeur Black Jack, 132 botol Miras merk R&B Gold W dan 24 botol Miras merek R&B Anggur Flavour.
“Semua barang bukti Miras mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai
Diberikan sebelumnya, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, berhasil mengamankan 444 botol Minuman Keras (Miras) Ilegal asal Malaysia, yang coba diselundupkan di perairan Nunukan.
Pencegahan penyelundupan Miras di perairan Nunukan bermula dari informasi diterima tim SFQR yang diteruskan ke Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular guna melakukan penyekatan di perairan Sei Ular, perairan Tinabasan dan pencegatan di alur sungai bolong bilamana pelaku lolos.
Setelah melakukan pengawasan berapa jam, Tim SFQR Lanal Nunukan, Jumat 06 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 Wita mendeteksi pergerakan sebuah speedboat mencurigakan di perairan sungai Ular.
Tim SFQR Lanal Nunukan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali karena speedboat berpenumpang 2 orang tersebut menambah kecepatan dan berusaha kabur dasri kejaran Patkamla Lanal Nunukan.
Speedboat akhirnya berhenti setelah memasuki perairan Sungai Bolong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah handphone, dokumen pribadi dan 37 kotak miras yang jumlahnya sebanyak 444 botol berbagai merk.
Pelaku HA mengaku Miras no cukai diambil dari seseorang berinisial U warga Kalabakan, Sabah, Malaysia, dengan titik angkut di perbatasan darat Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.
Sedangkan peran L hanya sebagai orang yang dihubungi oleh HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. L mengetahui muatan speedboat Miras,” bebernya.



