Pelaku Penyelundup 444 Botol Miras Dibebaskan KPPBC Nunukan Setelah Bayar Denda Cukai

oleh -591 views
oleh
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik melakukan serah terima pelaku dan barang bukti hasil tangkapan 444 botol Miras ke KPPBC Nunukan

“Kalau tidak mau membayar denda administratif denda cukai, maka perkaranya dilanjutkan ke penyidikan hingga proses persidangan,” tuturnya.

Meski kedua pelaku telah membayar 3 kali nilai cukai, barang hasil penindakan tangkapan TNI Lanal Nunukan di perairan Sei Bolong Nunukan, yang telah diserahkan ke KPPBC Nunukan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Adapun rincian BMN yang disita yaitu 156 botol Miras merk R&B Labour 5, 132 botol Miras merk R&B Likeur Black Jack, 132 botol Miras merk R&B Gold W dan 24 botol Miras merek R&B Anggur Flavour.

“Semua barang bukti Miras mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai

Diberikan sebelumnya, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, berhasil mengamankan 444 botol Minuman Keras (Miras) Ilegal asal Malaysia, yang coba diselundupkan di perairan Nunukan.

Pencegahan penyelundupan Miras di perairan Nunukan bermula dari informasi diterima tim SFQR yang diteruskan ke Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular guna melakukan penyekatan di perairan Sei Ular, perairan Tinabasan dan pencegatan di alur sungai bolong bilamana pelaku lolos.

Setelah melakukan pengawasan berapa jam, Tim SFQR Lanal Nunukan, Jumat 06 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 Wita mendeteksi pergerakan sebuah speedboat mencurigakan di perairan sungai Ular.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.