NUNUKAN.LK – Dua pelaku penyeludupan 444 botol Minuman Keras (Miras) asal Malaysia, dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, setelah membayar denda 3 kali nilai kewajiban cukai sebesar Rp 12.415.000
“Kedua pelaku HA (35) dan L (47) memilih opsi sanksi administratif berupa pembayaran denda cukai sebagai pengganti sanksi pidana,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, Selasa (10/06/2025).
Pandu menerangkan, sebelum memutuskan sanksi administratif, penyidik KPPBC Nunukan telah melakukan wawancara terhadap pelaku dengan barang bukti 444 botol Miras hasil tangkapan TNI Lanal Nunukan.
Perbuatan pelaku membawa Miras non cukai memasuki wilayah Nunukan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penyidik KPPBC Nunukan membuat kesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana bidang cukai,” ucapnya
Perkara pidana bidang cukai sebagaimana Peraturan Menteri RI Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 Tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai dapat dihentikan penyelidikannya apabila pelaku bersedia membayar sanksi administratif.
Kemudian, pelaku juga diharuskan membuat surat pernyataan pengakuan bersalah atas pelanggaran dan memperlihatkan bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda disetorkan ke kas negara.