Pelajar SD di Nunukan Diperkosa Bapak Tiri dan Dijadikan Pengemis Jalanan

oleh -427 views
oleh
Ilustrasi 

NUNUKAN.LK – Sungguh tragis nasib dialami gadis pelajar SD berusia 11 tahun di Kecamatan Nunukan. Setelah satu tahun menjadi korban perkosaan bapak tirinya, korban akhirnya mengambil langkah hukum ke Polisi.

Kapolsek kota Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, korban selama satu tahun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari ayah tirinya, aksi tidak manusiawi terjadi sebanyak 2 kali disertai ancaman kekerasan.

“Korban dua kali pemerkosaan, kejadian pertama bulan November tahun 2025 dan kejadian kedua di bulan Maret 2026,” kata Barasa, Rabu (26/08/2026).

Terbongkarnya kasus pemerkosaan bermula dari korban lari dari rumah menginap di rumah neneknya. Melihat prilaku aneh anaknya, ibu korban meminta saudaranya membujuk korban kembali ke rumah.

Meski dibujuk pulang karena satu pekan tidak sekolah, korban tetap menolak kembali ke rumah dengan alasan capek dipaksa oleh orang tuanya untuk mengemis atau meminta-minta di jalan-jalan.

“Korban dipekerjakan paksa bapak tirinya untuk mengemis bersama adiknya, uang hasil mengemis diambil orang tuanya,” sebut Barasa.

Pengakuan korban tersebut tidak membuat tante atau saudara ibu korban percaya. Dengan rasa penasaran, tente yang juga pelapor perkara terus membujuk keponakannya bercerita alasan lari dari rumah dan tidak ingin sekolah.

Setelah berulang kali di bujuk, korban akhirnya bercerita telah menjadi korban pemerkosaan, korban juga diancaman akan dibunuh dan diusir dari rumah jika menceritakan kejadian ke orang lain maupun keluarganya.

“Kejadian pertama saat korban mengayun adiknya di rumah, tiba-tiba pelaku datang membawa paksa korban ke kamar, adapun kejadian kedua hampir sama persis ketika rumah sepi,” bebernya.

Dalam kondisi ketakutan, korban sempat mengadu ke ibu kandungnya, namun tidak mendapat perhatian, bahkan ibunya lebih condong melindungi suaminya dan terus berupaya membela suaminya meski anaknya jadi korban asusila.

Pembelaan ke suaminya terbawa hingga di pemeriksaan Polisi, ibu korban terus mendampingi pelaku dan menolak suaminya diproses secara hukum atas perbuatan pemerkosaan.

“Anehnya, ibu korban tidak mau pisah dengan suaminya, bahkan minta ikut ditahan di penjara mendampingi suaminya,” sebut Barasa.

Pasca kejadian, korban mengalami trauma berat dan ketakutan ketika bertemu orang tuanya. Saat ini korban dalam perlindungan keluarga selama pemeriksaan Polisi mendapat pendampingan dari petugas Dinas Sosial Nunukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf “b” Jo Pasal 15 ayat (1) huruf “a”, huruf “e” dan huruf “g” Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo lampiran 1 No.136 UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 473 ayat (30 huruf “a” Jo Pasal; 473 ayat (9) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44  UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Pelaku tidak hanya memperkosa anak tirinya, korban bersama saudaranya yang masih kecil juga dipaksa mengemis di jalan,” ungkap Barasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.