Pecat Karyawan Sepihak, Andre Pratama : PT SIL-SIP Nunukan Tak Punya Lahan Plasma dan Laporkan CSR

oleh -510 views
oleh
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT SIL-SIP menyampaikan tuntutan pembatalan pemecatan karyawan diruang rapat DPRD Nunukan

“Perusahaan itu bukan Pengadilan atau Kepolisian, seolah-olah Maximus tersangka pidana, lagi pula tersangka belum tentu terpidana. Anehnya lagi. pemecatan tidak disertai surat peringatan 1,2 dan 3,” ucapnya.

Sarana rumah hunian atau mess disiapkan perusahaan untuk karyawan sangat tidak layak, bagian teras depan rumah, dinding rumah hingga plafon dan lantai termasuk bagian belakang rumah rusak parah.

Kerusakan rumah karyawan hanya ditutup karung bekas dan seng. Perusahaan juga tidak menyiapkan tandon-tandon penampungan air bersih. Padal perusahan telah berdiri sejak 25 tahun dengan hasil penjualan CPO milyaran bahkan triliunan.

“Maximus dipecat karena kritis memperjuangan nasib karyawan. Ibaratnya kata, perusahaan sengaja pemotong kepala ularnya agar ular tidak dapat bergerak lagi,” ucapnya.

Saksi-saksi keberatan dari orang tua murid terhadap tindakan Maximus hanyalah upaya dari perusahaan melakukan pemecatan sepihak tanpa memperhatikan anjuran Disnakertrans Nunukan yang meminta perkara diselesaikan lewat Hubungan Industrial (HI).

Sehingga wajarlah sejumlah anggota DPRD Nunukan menilai bahwa perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap karyawan dengan menyatakan bersalah atas dasar keterangan saksi-saksi yang dipaksakan.

“Jangan membuat skenario seolah-olah perusahaan menjadi korban dan karyawan sebagai penyebab itu. PT SIL-SIP tidak memiliki hati nurasi ke karyawan,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.