Sarana rumah hunian atau mess disiapkan perusahaan untuk karyawan sangat tidak layak, bagian teras depan rumah, dinding rumah hingga plafon dan lantai termasuk bagian belakang rumah rusak parah.
Kerusakan rumah karyawan hanya ditutup karung bekas dan seng. Perusahaan juga tidak menyiapkan tandon-tandon penampungan air bersih. Padal perusahan telah berdiri sejak 25 tahun dengan hasil penjualan CPO milyaran bahkan triliunan.
“Maximus dipecat karena kritis memperjuangan nasib karyawan. Ibaratnya kata, perusahaan sengaja pemotong kepala ularnya agar ular tidak dapat bergerak lagi,” ucapnya.
Saksi-saksi keberatan dari orang tua murid terhadap tindakan Maximus hanyalah upaya dari perusahaan melakukan pemecatan sepihak tanpa memperhatikan anjuran Disnakertrans Nunukan yang meminta perkara diselesaikan lewat Hubungan Industrial (HI).
Sehingga wajarlah sejumlah anggota DPRD Nunukan menilai bahwa perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap karyawan dengan menyatakan bersalah atas dasar keterangan saksi-saksi yang dipaksakan.
“Jangan membuat skenario seolah-olah perusahaan menjadi korban dan karyawan sebagai penyebab itu. PT SIL-SIP tidak memiliki hati nurasi ke karyawan,” bebernya.
Kemudian, selama 25 tahun beroperasi di Nunukan, PT SIL-SIP sampai sekarang tidak menyiapkan lahan plasma yang seharusnya diberikan kepada masyarakat seluas 2 persen dari luas kawasan perkebunan kelapa sawit
Selanjutnya, berdasarkan catatan Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan, PT SIL-SIP selama ini tidak pernah melaporkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat maupun lingkungan beroperasinya perusahaan.