NUNUKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan, Hamsing optimis dapat menyelesaikan tugas penanganan rumah jabatan Bupati Nunukan dalam kurun waktu 2 bulan atau sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024 – 2029.
“Palantikan anggota DPRD Nunukan terpilih hasil Pemilu serentak 2024 dilantik bulan Agustus 2024 mendatang,” kata Hamsing pada Niaga.Asia, Senin (24/06/2024).
Untuk memaksimalkan waktu kerja, Hamsing mengatakan anggota Pansus DPRD Nunukan berjumlah 8 orang telah menyusun dan menjadwalkan sejumlah agenda, salah satunya mengunjungi atau datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Kunjungan ke aparat penegak hukum tersebut bermaksud menyerahkan hasil pemeriksaan kantor Inspektorat Nunukan tahun 2016 perihal 7 poin dugaan tindakan pelanggaran hukum terhadap pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan tahun 2012.
Salah satu poin hasil pemeriksaan Inspektorat menerangkan bahwa pembongkaran/penghancuran rumah jabatan Bupati Nunukan merupakan tindakan melawan hukum, karena dilakukan secara tidak sah dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.
“Poin 4 menyebutkan terdapat kerugian keuangan daerah akibat hilangnya aset gedung dan bangunan berupa rumah jabatan bupati senilai Rp1.036.271.000,” ujarnya.
Hamsing menuturkan, kewenangan Pansus DPRD dalam perkara ini hanya bekerja sebatas pengawasan, sekaligus meminta penjelasan kepada Kejari Nunukan terkait hasil temuan inspektorat atas adanya kerugian negara.