Hamsing menjelaskan, sampai saat ini rumah jabatan bupati masih tercatat sebagai aset Pemkab Nunukan, padahal fisik bagunan telah hilang atau diruntuhkan bersamaan berdirinya bangunan Guest House.
“Tugas kami tidak terlalu berat, kami cuma mengkoordinasikan hasil temuan inspektorat ke Jaksa dan Polisi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” bebernya.
Dibentuknya Pansus rumah jabatan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Nunukan, agar bisa kembali menganggarkan dana untuk pembangunan rumah jabatan bupati di tahun – tahun berikutnya.
Keberadaan rumah dinas kepada daerah sangat penting karena merupakan icon dari sebuah daerah sebab sangat aneh ketika seorang bupati tidak memiliki rumah dinas untuk tempat tinggal, meski hal itu bukanlah suatu keharusan.
“Kejari Nunukan pernah terbitkan SP3 pemeriksaan rumah jabatan bupati, kami mau tanya apakah perkaranya sudah selesai atau masih bisa dilanjutkan dengan novum baru inspektorat,” bebernya.