TANJUNG SELOR.LK – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membahas kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning – Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST dihadiri anggota lainnya Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, Moh. Nafis, tim pakar, perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembahasan, terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan yang diantaranya adalah, pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Saat ini, sebagian besar pelaku usaha galian C dinilai melanggar Perda RTRW, sehingga izin yang telah ada tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” kata Pdt Robenson, Senin (04/05/2026).
Hal sama disampaikan anggota Pansus DPRD Kaltara, Hj. Alih Berlian, menurutnya pentingnya pelaksanaan publik hearing guna memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang.
“Permasalahan utama yang mencuat adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare,” sebutnya.
KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember 2026 dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi oleh kementerian.



