Liputan Kaltara

NUNUKAN.LK – Menyikapi situasi nasional yang tengah berkembang atas aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Surat Edaran (SE) Nomor: 5/100.3.4.2/SETDA-PROKOMPIM/VIII/2025 tentang Penundaan Perjalanan Dinas dan Penegasan Pelayanan Publik. “Surat edaran yang diterbitkan Senin 01 September

TANJUNG SELOR. LK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Lokakarya Tindaklanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan Lokakarya yang digelar

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.