NUNUKAN.LK – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada oknum PPPK Pemerintah Nunukan, Mujtahid (48) yang terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun.
Terdakwa Mujtahid juga dihukum untuk membayar pemberian restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 73.149.000,00 sebagai bentuk biaya kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialami korban.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, mengatakan sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Dewantoro, dengan hakim anggota Warjon Tarigan, dan Rifaldo Rizal.
“Persidangan perkara ini digelar tertutup sejak 06 November 2025 dan berakhir dengan sidang putusan Selasa 03 Maret 2026,” kata Arga, Kamis (05/03/2026).
Vonis diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya minta majelis hakim menghukum Mujtahid dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa telah melakukan pidana sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Kedua Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Vonis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, tapi majelis hakim mengabulkan terdakwa harus pemberian restitusi korban senilai Rp73.149.000,00,” sebutnya,
Terhadap putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 6 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengambil keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami jadi JPU belum memutuskan banding atau tidak. Masih ada waktu 4 hari untuk berpikir mengambil langkah hukum terbaik,” ucap Arga.
Kasus kekerasan seksual oknum PPPK Pemerintah Nunukan ini sempat mengundang perhatian publik. Pasalnya, Mujtahid yang saat itu masih berstatus tersangka di Polres Nunukan dilepaskan dari penjara karena masa hukuman habis.




