Oknum PPPK Nunukan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum 7 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan

Terdakwa yang lepaskan dari sel tahanan akhirnya kembali diamankan Polisi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutkan dilakukan proses tahap II di Kejaksaan Nunukan terhitung 30 Oktober 2025.

Perkara kekerasan seksual bermula dari 11 Mei 2025  sekira pukul 13.00 Wita di Kecamatan Nunukan Selatan. Terdakwa yang melihat korban bermain seorang diri di depan rumahnya kemudian menggendong korban masuk ke dalam rumah.

No More Posts Available.

No more pages to load.