Terdakwa yang lepaskan dari sel tahanan akhirnya kembali diamankan Polisi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutkan dilakukan proses tahap II di Kejaksaan Nunukan terhitung 30 Oktober 2025.
Perkara kekerasan seksual bermula dari 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita di Kecamatan Nunukan Selatan. Terdakwa yang melihat korban bermain seorang diri di depan rumahnya kemudian menggendong korban masuk ke dalam rumah.




