Dikatakan Sura’i, mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran di organisasi pemerintah. Untuk itu, ASN di lingkungan pemerintah jangan menjadikan mutasi sebagai ancaman kehilangan jabatan.
ASN yang sudah menempati JPT selama 5 tahun harus dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN.
“Bupati tentunya ingin memiliki tim kerja yang baik sesuai kebutuhan program visi – misi, jadi sangat wajar ada mutasi,” tutupnya