Mutasi JPT Pratama di Pemkab Nunukan Masih Menunggu Rekomendasi BKN

oleh -1,006 views
oleh
ASN dilingkungan Pemkab Nunukan

Dikatakan Sura’i, mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran di organisasi pemerintah. Untuk itu, ASN di lingkungan pemerintah jangan menjadikan mutasi sebagai ancaman kehilangan jabatan.

ASN yang sudah menempati JPT selama 5 tahun harus dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN.

“Bupati tentunya ingin memiliki tim kerja yang baik sesuai kebutuhan program visi – misi, jadi sangat wajar ada mutasi,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.