Mutasi JPT Pratama di Pemkab Nunukan Masih Menunggu Rekomendasi BKN

oleh -974 views
oleh
ASN dilingkungan Pemkab Nunukan

Sura’i menerangkan, pelaksanaan mutasi JPT melalui beberapa tahapan dimulai dari surat persetujuan gubernur, persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terakhir surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita sudah bersurat ke gubernur Kaltara dan Kemendagri, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari BKN,” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Surai, Pemerintah Nunukan belum memastikan kapan waktu pelaksanaan mutasi digelar karena Bupati Nunukan sebagai pejabat pembina kepegawaian masih menunggu surat BKN.

Keinginan Bupati Nunukan melakukan mutasi dalam waktu dekat tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah, karena dalam peraturan terbaru disebutkan kepala daerah dapat menggelar mutasi setelah dilantik tanpa batas waktu.

“Dalam aturan terbaru tidak mengharuskan menunggu 6 bulan setelah pelantikan untuk menggelar mutasi ASN,” bebernya.

Aturan KemenPAN RB soal mutasi tanpa batas bertujuan memberikan kesempatan gubernur, bupati dan walikota dalam menyusun tim kerja yang baik dan mampu bekerja sama setiap saat sesuai program kepada daerah.

Namun begitu, tidak mungkin seorang kepala daerah setelah dilantik satu atau dua bulan bisa langsung memutasikan ASN, sebab mekanisme mutasi cukup panjang dan tentunya harus memenuhi aturan.

“Kalau surat rekomendasi BKN sudah turun, saya pasti langsung sampaikan ke Bupati untuk beliau merencanakan waktu mutasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.