Keinginan Bupati Nunukan melakukan mutasi dalam waktu dekat tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah, karena dalam peraturan terbaru disebutkan kepala daerah dapat menggelar mutasi setelah dilantik tanpa batas waktu.
“Dalam aturan terbaru tidak mengharuskan menunggu 6 bulan setelah pelantikan untuk menggelar mutasi ASN,” bebernya.
Aturan KemenPAN RB soal mutasi tanpa batas bertujuan memberikan kesempatan gubernur, bupati dan walikota dalam menyusun tim kerja yang baik dan mampu bekerja sama setiap saat sesuai program kepada daerah.
Namun begitu, tidak mungkin seorang kepala daerah setelah dilantik satu atau dua bulan bisa langsung memutasikan ASN, sebab mekanisme mutasi cukup panjang dan tentunya harus memenuhi aturan.
“Kalau surat rekomendasi BKN sudah turun, saya pasti langsung sampaikan ke Bupati untuk beliau merencanakan waktu mutasi,” jelasnya.
Dikatakan Sura’i, mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran di organisasi pemerintah. Untuk itu, ASN di lingkungan pemerintah jangan menjadikan mutasi sebagai ancaman kehilangan jabatan.
ASN yang sudah menempati JPT selama 5 tahun harus dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN.
“Bupati tentunya ingin memiliki tim kerja yang baik sesuai kebutuhan program visi – misi, jadi sangat wajar ada mutasi,” tutupnya




