Mutasi 25 Pejabat Pimpinan OPD Pemkab Nunukan Tunggu Perintah Bupati

oleh -1,482 views
oleh
ASN dilingkungan Pemkab Nunuakn

NUNUKAN.LK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, telah mengusulkan 25 pejabat eselon II untuk dilakukan pelantikan sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Nunukan.

“Nama-nama eselon II yang masuk bursa pelantikan telah diserahkan ke Bupati Nunukan, selanjutnya tinggal menunggu perintah Bupati untuk jadwal pelantikan,” kata kepada BKPSDM Nunukan, H. Sur’ai, Selasa (04/11/2025).

Para eselon II yang akan menempati pimpinan OPD merupakan nama-nama pejabat yang telah mengikuti Job fit hasil kerjasama Pemerintah Nunukan dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Batas masa waktu pelantikan pimpinan OPD berlaku maksimal 3 bulan sejak terbitnya surat rekomendasi pada Aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diterima Bupati Nunukan.

“Tiga minggu lalu BKPSDM sudah menyerahkan surat I-MUT BKN ke Bupati Nunukan. Jika dalam 3 bulan tidak dilakukan pelantikan, maka harus pengajuan ulang ke BKN,” sebutnya.

Surai menerangkan, pegawai eselon II yang nantinya dilakukan pelantikan merupakan pejabat yang telah menduduki pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Nunukan, dengan masa waktu tidak kurang dari 2 tahun berjalan.

Mutasi para pejabat pimpinan OPD bertujuan untuk pengetahuan baru dan penyegaran kebutuhan organisasi pemerintahan, karena dalam peraturan BKN menyatakan bahwa jabatan pimpinan OPD maksimal 5 tahun.

“Pimpinan OPD yang belum menjabat 2 tahun tidak bisa di mutasi, begitu pula kepala OPD yang sudah menjabat 5 tahun harus dilakukan penyegaran,” bebernya.

Penerapan aturan BKN terhadap batas waktu mutasi bagi pimpinan OPD bertujuan memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional, sekaligus membatasi masa jabatan.

“Sekarang tidak ada lagi pimpinan OPD abadi atau selama-lamanya sampai pensiun menduduki jabatan, kalau dia ingin tetap duduk di jabatan itu harus kembali ikut assessment ulang,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.