NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan 86,475 gram atau 86.4 kilogram narkotika golongan I jenis sabu hasil penangkapan rentang waktu selama 3 bulan periode Januari hingga Maret 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan 11 Laporan Perkara (LP) dengan jumlah tersangka 15 orang terdiri 12 orang pria dan 3 orang wanita.
“Semua tersangka terdata sebagai warga Indonesia, sedangkan narkotika sabu dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia, memasuki wilayah Kabupaten Nunukan, kata Taufik Nurmandia, Rabu (02/04/2024).
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan hasil pengungkapan Satresnarkoba dan Polsek – Polsek di jajaran Polres Nunukan dengan rincian, laporan perkara tanggal 09 Januari 2024 barang bukti 4,40 gram dengan tersangka SI.
Kemudian, laporan perkara tanggal 20 Januari 2024 barang bukti 9 bungkus ukuran berbeda seberat 1,350 kilogram dengan tersangka S, laporan perkara tanggal 21 Januari 2024 barang bukti sabu 33,99 gram dengan tersangka AR.
“Barang bukti sabu ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan untuk penyitaan alat bukti,” sebutnya.
Selanjutnya narkotika sabu pengungkapan tanggal 21 Januari 2024 barang bukti sabu 37 gram dan perkara tangkapan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan sebanyak 2 kilogram dengan tersangka BJ. Tangkapan sabu tanggal 10 Februari 2024 Satresnarkoba barang bukti 33 bungkus seberat 33 kilogram dengan tersangka H.