Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022 Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

oleh -127 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Musdalifah, Sosper Perda Perda Nomor 3 Tahun 2022 Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Diskusi berlangsung cukup dinamis, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja luar daerah dibandingkan tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal itu, Musdalifah berjanji akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Perusahaan, Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Perlindungan tenaga kerja lokal bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita bisa memastikan setiap warga Nunukan mendapatkan haknya untuk bekerja dan sejahtera di daerah sendiri,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.