Muhammad Nasir : Komisi II DPRD Kaltara Terus Kawal Kesejahteraan Petani Sawit Lewat Pemantauan Harga TBS

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi KPS,  Muhammad Nasir di menghadiri rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan

TARAKAN. LK – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan petani sawit, khususnya petani swadaya yang masih menghadapi berbagai persoalan dalam pemasaran hasil perkebunan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dalam rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Selasa (03/11/2026).

Rapat penetapan harga TBS dihadiri Ketua Komisi II Pdt. Robenson Tadem, Wakil Ketua Komisi II Komarudin, anggota Komisi II Muhammad Nasir, H. Ladullah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Untuk diketahui harga TBS tertinggi saat ini Rp 3.418,99 per kilogram. Harga ini berdasarkan hasil penetapan TBS untuk pekebun mitra plasma yang berlaku pada 1 – 15 November 2026  berdasarkan umur tanaman.

Untuk tanaman sawit usia produktif 10–20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.418,99 per kilogram.

– Umur 3 tahun: Rp2.967,49/kg, umur 4 tahun: Rp3.035,47/kg, umur 5 tahun: Rp3.166,60/kg, umur 6 tahun: Rp3.180,21/kg, umur 7 tahun: Rp3.203,28/kg, umur 8 tahun: Rp3.258,33/kg, umur 9 tahun: Rp3.317,66/kg dan umur 10–20 tahun: Rp3.418,99/kg

Dalam periode yang sama, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp15.101,80 per kilogram, sementara harga Palm Kernel Oil (PKO) sebesar Rp12.383,56 per kilogram.

Penetapan harga diharapkan dapat memberikan kepastian harga pembelian TBS bagi petani mitra plasma. Namun, Komisi II menekankan bahwa kebijakan harga harus diikuti pengawasan dan upaya memperluas manfaatnya kepada petani sawit swadaya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi petani sawit swadaya yang dinilai belum sepenuhnya menikmati perkembangan harga sawit yang cukup baik.

Menurutnya persoalan utama yang dihadapi petani swadaya adalah lemahnya posisi tawar, belum kuatnya kelembagaan petani, serta keterbatasan akses pemasaran langsung kepada pabrik kelapa sawit.

“Ketika harga TBS ditetapkan cukup tinggi, tentu patut bersyukur. Tetapi apakah harga tersebut juga benar-benar dinikmati oleh petani sawit swadaya. Jangan sampai harga tinggi hanya dirasakan petani yang sudah memiliki kemitraan kuat, sementara petani swadaya masih menjual hasil kebunnya dengan harga yang jauh lebih rendah,” kata Nasir.

Nasir mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk lebih serius membina petani swadaya, terutama melalui pembentukan koperasi, kelompok tani, dan kelembagaan ekonomi yang mampu membangun kemitraan langsung dengan perusahaan.

“Petani swadaya jangan dibiarkan berjuang sendiri-sendiri. Mereka harus dibantu memperkuat kelembagaan, memperbaiki kualitas produksi, menyelesaikan persoalan legalitas kebun, dan membuka akses kemitraan dengan pabrik. Dengan kelembagaan yang kuat, daya tawar petani juga akan semakin baik,” sebutnya.

Nasir juga meminta perhatian terhadap kondisi jalan perkebunan, tingginya biaya angkut, serta panjangnya rantai perdagangan yang menyebabkan harga di tingkat petani berbeda cukup jauh dengan harga penetapan pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.