Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan DPKP Provinsi Kaltara, Banyak Aspirasi Petani Gagal Terealisasi

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kaltara Muhammad Nasir

TANJUNG SELOR.LK – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menyoroti terbatasnya kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nasir dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD Kaltara bersama DPKP Provinsi Kaltara.

Nasir menerangkan, persoalan pembangunan pertanian tidak hanya berkaitan dengan besar kecilnya anggaran, ada persoalan lain yang lebih mendasar yakni pembagian kewenangan  ruang intervensi dari DPKP Provinsi terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas.

Berbagai aspirasi yang berulang kali disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kaltara melalui Reses maupun pertemuan langsung di lapangan tidak semuanya dapat diperjuangkan melalui APBD provinsi.

“Banyak sekali aspirasi yang kami terima mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD provinsi, ternyata banyak tidak bisa dilaksanakan DPKP karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir, Sabtu (12/09/2026).

Jalan Tani dan Alsintan

Salah satu persoalan yang paling sering dijumpai ketika turun ke masyarakat adalah kebutuhan jalan usaha tani, padahal infrastruktur sangat penting untuk menuju lahan serta kelancaran membawa hasil produksi keluar dari kawasan pertanian.

“Ada pembagian kewenangan, sehingga sejumlah usulan tani tidak dapat ditangani OPD provinsi karena masuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” sebutnya.

Persoalan serupa terjadi pula terhadap usulan bibit pertanian, bibit perkebunan serta alat dan mesin pertanian (Alsintan). Masyarakat pada dasar tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan.

Masyarakat tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat menyampaikan aspirasi. Ketika mereka membutuhkan jalan tani, bibit atau alat pertanian, tentu berharap pemerintah bisa membantu.

Nasir menerangkan, kondisi ini kerap membuat anggota DPRD Provinsi Kaltara berada pada posisi yang sulit ketika menjelaskan kembali kepada masyarakat mengapa aspirasi yang telah disampaikan belum dapat direalisasikan.

“Terkadang masyarakat berpikir kenapa DPRD tidak memperjuangkan, Padahal kami berusaha perjuangkan, tapi ketika masuk pembahasan dengan dinas ternyata kegiatannya tidak dapat dilaksanakan provinsi karena kewenangannya berada di kabupaten. Ini yang perlu kita jelaskan sekaligus kita carikan jalan keluarnya,” bebernya.

Terhalang Kewenangan

Pembagian kewenangan tanggung jawab mengalokasikan anggaran pembangunan menjadi semakin terasa sulit direalisasikan ketika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota terbatas.

Nasir menilai pada dasarnya pemerintah provinsi mampu mengalokasikan anggaran terhadap kebutuhan sangat mendesak masyarakat, namun intervensi tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan kewenangan.

“Ini persoalan harus kita lihat secara utuh, disatu sisi kabupaten memiliki kewenangan, tetapi belum tentu kemampuan fiskalnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan. Disisi lain provinsi mungkin punya ruang anggaran, tapi tidak mempunyai kewenangan disana,” jelasnya.

Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan sampai menimbulkan ruang kosong pelayanan, akan tetapi dirinya tidak sedang mendorong pengambilalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota oleh provinsi.

“Kita tidak ingin mengambil kewenangan kabupaten, tapi harus ada fleksibilitas, kalau kabupaten belum mampu dan provinsi memiliki kemampuan anggaran, seharusnya ada ruang kolaborasi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa ditangani,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.