Pelayaran speedboat dilakukan secara ilegal karena berangkat dari dermaga tradisional Aji Putri yang selama ini tidak memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Sama sekali tidak memiliki dokumen pelayaran, penumpang juga tidak menggunakan Life Jacket atau rompi jaket pelampung,” sebutnya.
Perbuatan Irwansyah sebagai motoris melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Baca juga :
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi baik dari korban selamat maupun warga mengetahui peristiwa ini,” jelas Zainal.
Diberitakan sebelumnya, speedboat Cinta Putri mengalami kecelakaan di perairan Tinabasan. Dari informasi penumpang, Speedboat dihantam ombak besar hingga menyebabkan body speedboat pecah dan penumpang melompat ke laut.
Salah seorang penumpang yang ditemukan meninggal dunia bernama Nurdin (42) pada Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 18.20 Wita di perairan Tinabasan merupakan anggota Polri dari satuan Polres Nunukan.