Motoris Speedboat Cinta Putri Jadi Tersangka Kecelakaan Laut di Nunukan

oleh -1,785 views
oleh
Personel Lanal Nunukan menemukan korban speedboat kecelakaan dalam keadaan meninggal dunia

NUNUKAN.NIAGA.ASIA –Polres Nunukan akhirnya menetapkan Irwasnyah alias Wawan (22), motoris speedboat Cinta Putri sebagai tersangka peristiwa naas kecelakaan laut speedboat di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan.

“Sesuai aturan, Irwansyah selalu motoris menjadi orang paling bertanggung jawab dari kegiatan pelayaran speedboat,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Jumat (31/01/2025).

Peristiwa kecelakan speedboat bermesin 200 PK, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 11:00 Wita dengan muatan 18 orang telah menewaskan 7 orang penumpang, 10 orang selamat dan 1 orang masih dalam pencarian.

Hingga saat ini, Tim Sar gabungan Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan warga masih melakukan pencarian terhadap penumpang yang belum ditemukan atas nama Ahmad Rahmadani (22) warga Jalan Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

“Sejumlah korban selamat sudah diminta diambil keterangannya, jadi kami simpulkan Irwansyah sangat lalai dalam pelayaran ini,” tuturnya.

Baca juga : 

Zainal menuturkan, pelayaran speedboat Cinta Putri tidak dilengkapi Pas Keselamatan dari Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD) Kaltara di Nunukan, maupun izin trayek dari pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.