NUNUKAN.NIAGA.ASIA –Polres Nunukan akhirnya menetapkan Irwasnyah alias Wawan (22), motoris speedboat Cinta Putri sebagai tersangka peristiwa naas kecelakaan laut speedboat di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan.
“Sesuai aturan, Irwansyah selalu motoris menjadi orang paling bertanggung jawab dari kegiatan pelayaran speedboat,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Jumat (31/01/2025).
Peristiwa kecelakan speedboat bermesin 200 PK, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 11:00 Wita dengan muatan 18 orang telah menewaskan 7 orang penumpang, 10 orang selamat dan 1 orang masih dalam pencarian.
Hingga saat ini, Tim Sar gabungan Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan warga masih melakukan pencarian terhadap penumpang yang belum ditemukan atas nama Ahmad Rahmadani (22) warga Jalan Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
“Sejumlah korban selamat sudah diminta diambil keterangannya, jadi kami simpulkan Irwansyah sangat lalai dalam pelayaran ini,” tuturnya.
Baca juga :
- Korban Meninggal Dunia Laka Laut Speedboat di Nunukan Bertambah jadi 7 Orang
- Update Pencarian Laka Laut Speedboat, 5 Orang Meninggal Dunia, 3 Belum Ditemukan dan 10 Selamat
Zainal menuturkan, pelayaran speedboat Cinta Putri tidak dilengkapi Pas Keselamatan dari Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD) Kaltara di Nunukan, maupun izin trayek dari pemerintah daerah.