Selama menjalani pemeriksaan, pelaku tidak menunjukan rasa bersalah ataupun ketakutan, sikap tenang ini membuat penyidik kesulitan, apalagi keduanya memiliki hubungan asmara yang cukup lama.
“Setelah menikam korban, pelaku mondar-mandir di rumah teriak-teriak minta tolong ke warga sambil menunjuk dari mana kamu masuk, pergi kamu,” tuturnya.
Penyidik Polsek kota Nunukan mengkategorikan pembunuhan yang dilakukan oleh BA terhadap teman pria atau kekasihnya sebagai pembunuhan berencana karena diawali dengan cekcok adu mulut atau pertengkaran.
“Kenapa dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku dengan sadar mengambil pisau di dapur lalu menusukkan pisau ke leher dan dada korban,” terangnya.
Terhadap perbuatannya, Polisi menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana Pasal 340 menerangkan barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup.
Sedangkan pada Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena mati diancam hukuman selama-lamanya 25 tahun, adapun bunyi Pasal 351 ayat (3) adalah jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancam hukuman selama 7 tahun.
“Ada 3 Pasal KUHP digunakan Polisi dalam pemeriksaan kasus tewasnya Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan,” terangnya.