Modus Mengobati Guna-Guna, Pria di Nunukan Cabuli Adik Ipar Berusia 10 Tahun

oleh -1,774 views
oleh
Ilustrasi kasus pencabutan anak

“Polisi langsung bergerak menangkap pelaku saat sedang memukat rumput laut di perairan antara Sebatik – Nunukan,” sebutnya.

Dihadapan penyidik Unit Pidum Polres Nunukan, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencabutan kepada korban dengan modus mengobati dari santet atau guna-guna. Korban yang masih polos menerima tanpa tahu niat jahat dari kakak iparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkap Zainal.

No More Posts Available.

No more pages to load.