“Polisi langsung bergerak menangkap pelaku saat sedang memukat rumput laut di perairan antara Sebatik – Nunukan,” sebutnya.
Dihadapan penyidik Unit Pidum Polres Nunukan, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencabutan kepada korban dengan modus mengobati dari santet atau guna-guna. Korban yang masih polos menerima tanpa tahu niat jahat dari kakak iparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkap Zainal.