MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Nunukan 4 Februari 2025

oleh -1,014 views
oleh
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman menghadiri sidang sengketa Pilkada Nunukan di Mahkamah Konstitusi

NUNUKAN.LK – Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, pada KPU Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Rahman membenarkan adanya perubahan jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil Pilkada Nunukan.

“Jadwal pembacaan sidang sengketa Pilkada Nunukan dipercepat 04 Februari pukul 19:30 Wita. Sebelumnya dijadwalkan 11 – 13 Februari 2025,” kata Rahman pada (02/02/2025).

Rahman menerangkan, Informasi perubahan jadwal sidang pembacaan putusan sela terhadap Pilkada Nunukan, dengan Nomor teregistrasi 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dapat dilihat di laman website MK.

Dengan majunya jadwal putusan sela MK, maka agen penetapan pemenang PIlkada yang diajukan KPU Nunukan ke DPRD Nunukan otomatis menyesuaikan jadwal yakni paling lambat 3 hari setelah sidang putusan sela.

Baca juga :

“Setelah kami menerima surat tembusan putusan sela, KPU bisa langsung mengajukan proses penetapan ke DPRD Nunukan,” sebutnya.

Rahman berjanji secepatnya melakukan proses penetapan, namun demikian dirinya tidak bisa memberikan kepastian waktu jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan wakil Bupati Nunukan terpilih H. Irwan Sabri – Hermanus.

Kewenangan KPU tidak masuk ke ranah penetapan jadwal pelantikan, begitu jika diminta mengomentari apakah mungkin Irwan Sabri – Hermanus akan dilantik bersamaan atau masuk agenda pelantikan kepada daerah serentak.

No More Posts Available.

No more pages to load.