Serta Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun, jadi sebaiknya tersangka didampingi kuasa hukum,” sebutnya.
Berdasarkan berkas perkara, lokasi kejadian pelecehan terhadap sejumlah korban dilakukan di berbeda tempat dengan rentang waktu peristiwa dari 2018 hingga 2024. Semua korban murid laki-laki
Dalam kurun waktu tersebut, ada 9 korban yang menjadi korban pelecehan dari YC, yang semuanya adalah murid Taekwondo berusia 14 hingga 18 tahun, terdiri 5 orang anak dan 4 orang dewasa.
“Korban 4 orang dewasa ini mengalami pelecehan saat usianya dibawah 18 tahun, sehingga masuk kategori anak dibawah umur,” jelasnya.