NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam waktu dekat menerima pelimpahan berkas tahap II perkara tambang batu gunung dan tambang pasir ilegal di kawasan transmigrasi SP-5 Sebakis, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Kedua perkara sudah P-21 minggu lalu ya, sekarang Jaksa bersama Polres Nunukan mengatur jadwal tahap II di minggu ini,” kata Jaksa Peneliti Berkas Perkara, Kejari Nunukan, Nanda Bagus, Selasa (14/05/2024).
Dalam perkara ini, Jaksa masih mengatur mekanisme pelimpahan barang bukti perkara tambang batu gunung berupa 1 unit alat berat eskavator mini dan 2 unit dump truk yang posisinya berada di pulau Sebakis.
Tersangka ST (37) memulai kegiatan tambang batu gunung sejak tahun 2022 yang hasilnya dijual kepada masyarakat serta untuk kegiatan proyek pemerintah daerah seharga Rp 700 ribu per truk isi 4 kubik.
“Barang bukti perkara tambang batu gunung masih di Sebakis, kecuali linggis dan palu ukuran besar sudah dibawa ke Nunukan,” sebutnya.
Untuk itu, kata Bagus, Jaksa masih berkoordinasi menunggu informasi lanjutan dari Polisi, apakah barang dibawa ke Nunukan atau tidak perlu dihadapkan Kejaksaan dengan alasan kendala geografis pengiriman barang.
Dalam kondisi tidak memungkinkan mengirimkan barang bukti, penyidik kepolisian dapat mengajukan surat ke Kejari Nunukan terkait penitipan alat-alat bukti kejahatan di polsek tempat barang tersebut berada.