LJ ditetapan sebagai tersanga sejak 31 Januari 2024. Warga Sebakis Nunukan ini memulai kegiatan tambang galian C ilegal sejak tahun 2020, yang hasilnya dijual kepada masyarakat dan kontraktor sebesar Rp 400 ribu per truk isi 4 kubik.
“Untuk barang bukti tambang pasir tidak terlalu besar, beda barang bukti tambang batu gunung tidak mungkin diangkut menggunakan perahu atau speedboat,” tuturnya.
Kedua tersangka diancam atas pelanggaran pidana Pasal 158 Junto 35 Undang- Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Junto 35 UU) RI Nomor 3 tahun 2020 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Tersangka tidak menjalani penahanan karena mengajukan penangguhan di Polres Nunukan,” bebernya.