Mengadu ke DPRD Nunukan, Warga Tidung Sembakung Sebut PT MIP Rusak Lingkungan Hidup

oleh -437 views
oleh
Masyarakat adat Tidung Sembakung menghadri RDP bersama DPRD Nunukan membahas pendangkalan 3 sungai disebabkan aktivitas tambang PT MIP

PT MIP bekerja atas dasar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat tahun 1994 dan mulai beroperasi di Kecamatan Sembakung tahun 2004.

“Lokasi operasional PT MIP berada di Linuang Kayam yang d wilayahnya berada di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tanah Tidung (KTT),” jelasnya.

Robert memperkirakan pendangkalan sungai Krasi, sungai Urad dan sungai pasir Linuang Kayam di Desa Palaju, disebabkan oleh pergerakan rawa-rawa akibat penambangan perusahaan yang mendorong material masuk ke daerah rendah.

Namun begitu, Robert mengaku belum bisa memastikan apakah pendangkalan sungai tersebut masuk kategori pengrusakan lingkungan. Persoalan ini sudah dilakukan investigasi oleh DLH Provinsi Kaltara bersama Gakkum Lingkungan Hidup.

“Hasil dari investigasi mengeluarkan beberapa rekomendasi perbaikan yang salah satunya membangun semacam bandol agar dorongan dari kegiatan tambang tidak masuk ke sungai,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.